Nekat Tebangi Pohon Rambung Milik Orang, Suheri Alias Otong Dilaporkan ke Polres Langkat

topmetro.news – Entah apa maksud pria bernama Suheri alias Otong (60) warga Lorong Beringin Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat ini.

Seenaknya menebangi tanaman Rambung milik Faridah Hanim (54) warga Dusun VII Paluh Medan Desa Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Buntutnya korban melaporkan Suheri alias Otong ke Polres Langkat terkait kasus pengerusakan.

Adapun jumlah pohon rambung yang dirusak sebanyak 80 batang, dimana sebagian besar sudah dipotong-potong menjadi batangan kayu, puluhan tahun ditanaminya pohon tersebut tiba-tiba dirusak dan ditebang terlapor tanpa seizinnya.

Akibatnya korban menderita kerugian senilai hampir Rp 160 juta, Kasus pengerusakan ini sendiri kini tengah ditangani penyidik Polres Langkat.

Korban membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat dengan bukti laporan Nomor : LP/B/49/1/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.

Peristiwa pengrusakan dan penebangan pohon milik korban itu diketahui bermula pada hari Selasa (23/01/2024).

Korban mendapat laporan dari kedua anaknya bernama Kiki Gunawan dan Zuhri yang melihat pohon rambung mereka ditebangi orang lain.

Kedua anak korban tersebut mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat keduanya berada di kebun mereka dan dikejutkan oleh kehadiran Suheri alias Otong yang menyuruh orang lain melakukan penebangan pohon rambung mereka di lahan tersebut.

Melihat itu, keduanya lantas bertanya kepada orang yang menebangi pohon rambung dan menanyakan siapa orang yang telah menyuruh mereka.

Lalu orang tersebut menjawab jika mereka disuruh oleh Suheri alias Otong untuk menebang pohon rambung di lahan ini dengan bayaran sebesar Rp 10.500.000.

“Saya berharap supaya pelakunya segera ditangkap dan diproses secara hukum,” kata Faridah, Rabu (31/1/2024) siang.

Faridah sendiri mengaku bahwa pohon rambung di atas lahan tersebut memang miliknya sesuai bukti keterangan Surat Tanah (SK-CAMAT) Nomor : 592.2-835/BS-SKT/IX/2020.

Kata Faridah, pelaku tak punya hak ataupun tidak punya wewenang untuk menebang pohon rambung yang ditanaminya di atas lahan tersebut.

“Semoga pihak kepolisian dapat segera memproses laporan pengaduan saya ini dan menangkap para pelakunya,”.

Penulis : Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment